SNP

Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Pengertian

Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengembangan SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

SNP mencakup:
  1. Standar Kompetensi Lulusan;
  2. Standar Isi;
  3. Standar Proses;
  4. Standar Penilaian Pendidikan;
  5. Standar Tenaga Kependidikan;
  6. Standar Sarana dan Prasarana;
  7. Standar Pengelolaan; dan
  8. Standar Pembiayaan.

SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

SNP disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Dasar Hukum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (Unduh di sini!)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (Unduh di sini!)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI  DEWAN PENDIDIKAN YAYASAN SUBULUSSALAM OKU TIMUR Pengertian Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 te...