Standar Proses
Pengertian
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara
optimal.
Standar Proses meliputi:
a. Perencanaan pembelajaran;
b. Pelaksanaan pembelajaran; dan
c. Penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk merumuskan:
- Capaian Pembelajaran (CP) yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
- Cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- Cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran, atau yang dikenal dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang:
- Fleksibel (tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran)
- Jelas (mudah dipahami); dan
- Sederhana (berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.).
RPP paling sedikit memuat:
- Tujuan pembelajaran;
- Langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
- Penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
- Interaktif;
- Inspiratif;
- Menyenangkan;
- Menantang;
- Memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan
- Memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:
- Keteladanan;
- Pendampingan; dan
- Fasilitasi.
Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara:
- Refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
- Refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
- Sesama pendidik;
- Kepala satuan pendidikan; dan/atau
- Peserta didik.
Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (Unduh di sini!)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar