-SKL

 Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


Pengertian

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.

SKL dirumuskan berdasarkan:
  1. Tujuan Pendidikan Nasional;
  2. Tingkat perkembangan peserta didik;
  3. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); dan
  4. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

SKL digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

SKL digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar yang lain, yaitu standar isi; standar proses; standar penilaian pendidikan; standar tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan.

Ketercapaian SKL ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai peserta didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

SKL pada Pendidikan Anak Usia Dini:

merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

difokuskan pada aspek perkembangan anak, yang mencakup:
  1. Nilai agama dan moral;
  2. Fisik motorik;
  3. Kognitif;
  4. Bahasa; dan
  5. Sosial emosional.

SKL pada Satuan Pendidikan Dasar:

difokuskan pada:
  1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

SKL pada Satuan Pendidikan Menengah Umum:

difokuskan pada:
  1. Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

SKL pada Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan:

difokuskan pada:
  1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

SKL pada Satuan Pendidikan Tinggi:

difokuskan pada:
  1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (Unduh di sini!)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI  DEWAN PENDIDIKAN YAYASAN SUBULUSSALAM OKU TIMUR Pengertian Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 te...