Jumat, 10 Juni 2022

Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI 
DEWAN PENDIDIKAN
YAYASAN SUBULUSSALAM OKU TIMUR


Pengertian

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Aturan lebih rinci tentang Dewan Pendidikan termaktub dalam Pasal 192, 193, 194, dan 195 Peraturan Pemerintah tersebut.

Dewan Pendidikan Yayasan Subulussalam OKU Timur adalah lembaga mandiri yang mempunyai kepedulian terhadap perkembangan pendidikan di lingkungan Yayasan Subulussalam OKU Timur yang dibentuk untuk membantu yayasan dalam mengembangkan mutu pendidikan.

Rapat Terbatas Pembentukan Dewan Pendidikan dan Tim Penjaminan Mutu 

Rapat Kerja Dewan Pendidikan YSOT bersama Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah/Madrasah di Lingkungan YSOT

Keanggotaan

Dewan Pendidikan Yayasan Subulussalam OKU Timur, beranggotakan 5 (lima) orang, yaitu:
  1. Abdul Kholik, S.Ag =>> Koordinator
  2. Suhartono, S.Pd.I  =>> Wakil Koordinator
  3. Drs. H. Masruri, M.Pd.I =>> Sekretaris
  4. Miftahurrofid, S.E =>> Anggota
  5. Haniful Muttaqin =>> Anggota

Sifat

Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. 

Tujuan

Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
  2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Peran

Dewan Pendidikan berperan sebagai:
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
  3. Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
  4. Mediator antara penyelenggara pendidikan dengan masyarakat.

Fungsi

Secara umum, Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan  mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Secara khusus, Dewan Pendidikan berfungsi sebagai:
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bernutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
  5. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan;
  6. Memberikan masukan, pertimbangan mengenai:
    • Kebijakan dan program pendidikan;
    • Kriteria pendidik dan tenaga kependidikan;
    • Kriteria fasilitas pendidikan; dan
    • Hal-hal lain terkait pendidikan.

Tugas

Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada ketua yayasan dan kepala sekolah/madrasah terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. Dewan Pendidikan juga menyampaikan informasi terkait perkembangan dunia pendidikan melalui media sosial, laman dan/atau bentuk lain sejenis.

Dewan Pendidikan melaporkan dan mensosialisasikan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat melalui media sosial, laman, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.

Dasar Hukum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Unduh di sini!)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Unduh di sini!)

Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI  DEWAN PENDIDIKAN YAYASAN SUBULUSSALAM OKU TIMUR Pengertian Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 te...