SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI
DEWAN PENDIDIKAN
YAYASAN SUBULUSSALAM OKU TIMUR
Pengertian
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Aturan lebih rinci tentang Dewan Pendidikan termaktub dalam Pasal 192, 193, 194, dan 195 Peraturan Pemerintah tersebut.
Dewan Pendidikan Yayasan Subulussalam OKU Timur adalah lembaga mandiri yang mempunyai kepedulian terhadap perkembangan pendidikan di lingkungan Yayasan Subulussalam OKU Timur yang dibentuk untuk membantu yayasan dalam mengembangkan mutu pendidikan.
![]() |
| Rapat Terbatas Pembentukan Dewan Pendidikan dan Tim Penjaminan Mutu |
![]() |
| Rapat Kerja Dewan Pendidikan YSOT bersama Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah/Madrasah di Lingkungan YSOT |
Keanggotaan
- Abdul Kholik, S.Ag =>> Koordinator
- Suhartono, S.Pd.I =>> Wakil Koordinator
- Drs. H. Masruri, M.Pd.I =>> Sekretaris
- Miftahurrofid, S.E =>> Anggota
- Haniful Muttaqin =>> Anggota
Sifat
Tujuan
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
- Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Peran
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
- Mediator antara penyelenggara pendidikan dengan masyarakat.
Fungsi
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bernutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan;
- Memberikan masukan, pertimbangan mengenai:
- Kebijakan dan program pendidikan;
- Kriteria pendidik dan tenaga kependidikan;
- Kriteria fasilitas pendidikan; dan
- Hal-hal lain terkait pendidikan.
Tugas
Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Unduh di sini!)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Unduh di sini!)

