Standar Penilaian
Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara
- Berkeadilan, artinya penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik.
- Objektif, artinya penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
- Edukatif, artinya Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
- Perumusan tujuan Penilaian;
- Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
- Pelaksanaan Penilaian;
- Pengolahan hasil Penilaian; dan
- Pelaporan hasil Penilaian.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk Penilaian formatif dan Penilaian sumatif.
Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:
- Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan
- Perkembangan belajar Peserta Didik.
Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- Kenaikan kelas; dan
- Kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (Unduh di sini!)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar