Halaman

-SI

 Standar Isi (SI)


Pengertian

Standar Isi (SI) merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran, yang dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Muatan Wajib 
Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam  kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:
  1. Pendidikan Agama;
  2. Pendidikan Pancasila;
  3. Pendidikan kewarganegaraan;
  4. Bahasa;
  5. Matematika
  6. Ilmu pengetahuan alam;
  7. Ilmu pengetahuan sosial;
  8. Seni dan budaya;
  9. Pendidikan jasmani dan olahraga;
  10. Keterampilan/kejuruan; dan
  11. Muatan lokal.
Konsep Keilmuan
Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
 
Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan.
Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang,  dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (Unduh di sini!)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar