Halaman

Akreditasi

Pengertian

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/P/2O21 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Unduh di sini!)

KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH Nomor : 215/BAN-SM/SK/2021 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2021 (Unduh di sini!)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar